Excess Claim adalah biaya klaim
asuransi kesehatan yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi
karena sudah melampaui batas manfaat atau akibat hal-hal yang dikecualikan polis.
Medexx dapat digunakan untuk melengkapi polis asuransi kesehatan Anda serta bermanfaat
untuk
mengurangi beban Excess Claim dengan memberikan santunan yang dapat digunakan untuk peningkatan
kelas kamar rawat inap dan mengganti biaya perawatan/tindakan rawat inap yang tidak ditanggung*.
*mohon memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.
Benefit Program Medexx
Sediakan hingga Rp.100 Juta untuk menopang Dana Dukungan Kedukaan apabila Tertanggung meninggal dunia.
Santunan harian* sebesar Rp 1.000.000,- per hari untuk biaya perawatan (Dokter, Obat, dll.) yang tidak dapat dibayarkan oleh polis asuransi utama Anda.
Siaga untuk masa depan. Jika terjadi disabilitas total, siapkan Santunan Cacat* sebesar Rp 50 Juta.
*Syarat dan Ketentuan selengkapnya klik disini
*Total manfaat harian yang didapat sebesar Rp. 1.000.000 per hari atau maksimal 7 hari berturut-turut atau
maksimal Rp. 10.000.000 selama masa berlaku polis dan tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Premi Terjangkau
Rp.300.000,- Per Tahun
setara dengan 10 cangkir kopiSyarat dan Ketentuan
*Lihat Ringkasan Informasi Produk dan Layanan selengkapnya disini
Formulir Klaim
Fitur Utama Asuransi Jiwa
*Catatan: 1 tertanggung hanya dapat membeli 1 polis
Manfaat Utama
Risiko
Kelalaian nasabah dalam menyediakan data yang sebenarnya akan menyebabkan hal sebagai berikut:
Biaya
Pengecualian
Apabila Peserta meninggal dunia karena bunuh diri, baik dalam keadaan waras ataupun tidak, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Dikeluarkannya Polis, atau tanggal pemulihan, yang mana yang kemudian, maka kewajiban Perusahaan hanya terbatas pada pengembalian Premi yang telah diterima oleh Perusahaan (tanpa tambahan bunga) kepada Pemilik Polis atau ahli waris Pemilik Polis yang sah menurut hukum (dalam hal Pemilik Polis telah meninggal) setelah dikurangi biaya atau Hutang (jika ada).
Perusahaan tidak akan membayarkan Manfaat Polis dalam hal Penyakit Yang Dilindungi atau Cedera Yang Dilindungi disebabkan oleh kejadian-kejadian di bawah ini:
Persyaratan dan tata cara
Simulasi
Nama Tertanggung : Kevin
Usia Masuk : 27 Tahun
Jenis Kelamin : Pria
Status Pernikahan : Menikah
Premi Asuransi : Rp. 300.000
A. Manfaat Kematian
Sebesar Rp50.000.000
B. Santunan Uang Duka
Sebesar Rp50.000.000
C. Manfaat Cacat Tetap Total
Sebesar Rp50.000.000
D. Santunan Perawatan Rumah Sakit
Sebesar Rp 1.000.000/hari, maksimum 7 hari (per perawatan) dan maksimum Rp 10.000.000 dalam 1 tahun
Catatan: Polis akan berakhir saat Manfaat Kematian dan Santunan Uang Duka atau Santunan Cacat Tetap Total telah dibayarkan kepada Tertanggung.
Informasi Tambahan
Pemberitahuan secara tertulis mengenai klaim manfaat kematian dalam Polis ini harus diberikan kepada Perusahaan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal kematian Peserta.
Pengajuan klaim manfaat kematian harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:
Semua dokumen pendukung yang diserahkan kepada Perusahaan adalah atas tanggungan biaya orang yang mengajukan klaim. Perusahaan akan membayarkan klaim Manfaat kematian dan santunan uang duka dalam jangka waktu 9 (sembilan) Hari Kerja sejak seluruh syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim manfaat kematian santunan uang duka sesuai ketentuan Polis telah dipenuhi/dilengkapi dan klaim telah disetujui oleh Perusahaan.
Pemberitahuan secara tertulis mengenai klaim harus diberikan kepada Avrist Assurance dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal dimulainya keadaan Cacat.
Pengajuan klaim Manfaat Cacat Tetap Total dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
Semua dokumen pendukung yang diserahkan kepada Perusahaan adalah atas tanggungan biaya orang yang mengajukan klaim. Dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan adanya keadaan cacat yang dialami oleh Peserta harus diserahkan kepada Avrist Assurance dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal penerimaan formulir klaim oleh Perusahaan. Perusahaan akan membayarkan klaim manfaat kematian dan santunan uang duka dalam jangka waktu 9 (sembilan) Hari Kerja sejak seluruh syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan klaim manfaat kematian santunan uang duka sesuai ketentuan Polis telah dipenuhi/dilengkapi dan klaim telah disetujui oleh Perusahaan.
Pemberitahuan secara tertulis mengenai klaim harus diberikan kepada Avrist Assurance dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal dimulainya Rawat Inap.
Pengajuan klaim Manfaat Santunan Harian dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:
- Form Klaim 1 yang diisi dan ditandatangani oleh yang mengajukan klaim;
- Form Klaim 2 diisi lengkap dan ditandatangani oleh dokter yang merawat Peserta dilengkapi dengan cap basah
Rumah Sakit;
- Copy Legalisir Rumah Sakit kuitansi biaya perawatan Rawat Inap;
- Fotokopi e-KTP Peserta atau fotokopi paspor apabila Peserta merupakan Warga negara asing (WNA);
- Bukti identitas diri yang terbaru dan masih berlaku dari orang yang mengajukan klaim;
- Salinan hasil pemeriksaan penunjang (jika ada);
- Perincian detail biaya perawatan.
Dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan adanya Rawat Inap yang dialami oleh Peserta harus diserahkan kepada Avrist Assurance dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal keluar dari Rumah Sakit. Apabila klaim disetujui oleh Perusahaan maka akan dilakukan pembayaran atas manfaat berdasarkan Polis selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh dokumen klaim yang dipersyaratkan diterima lengkap oleh Perusahaan
5. Perusahaan Asuransi wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan Layanan ini secara tertulis atau melalui cara-cara lainnya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku kepada Pemegang Polis sekurang-kurangnya 30 hari sebelum efektif berlakunya perubahan.
6. Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan resiko dapat diakses melalui website resmi perusahaan www.avrist.com
Definisi
Disclaimer (penting untuk dibaca):